Toptube Video Search Engine



Title:Bedah Editorial MI - Lompat Pagar Penjaga Konstitusi
Duration:45:24
Viewed:36,704
Published:01-06-2023
Source:Youtube

MetroTV, SAAT ini, salah satu fokus perhatian publik dalam kaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2014 ialah putusan hasil uji materi (judicial review) tentang sistem pemilu legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Sistem pemilu tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Publik betul-betul menunggu putusan tersebut dengan harap-harap cemas. Apalagi setelah sempat beredar informasi bahwa majelis hakim MK sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup seperti tuntutan para penggugat. Menurut informasi tersebut, enam hakim mengabulkan gugatan dan tiga lainnya dissenting opinion. Masyarakat cemas karena jika informasi itu benar, inilah pertanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, meskipun masih menyimpan sederet kekurangan dan kelemahan, nyatanya berjalan maju. Sungguh tak elok bila yang sudah berjalan itu malah dengan semena-mena dibawa mundur. Bukankah kita tidak ingin bangsa ini balik lagi ke era prademokrasi? Karena itu, dalam penantian publik tersebut terselip pula harapan dan peringatan kepada MK agar memiliki sikap tahu diri sebelum mengeluarkan putusan dalam perkara sistem pemilu. Yang dimaksud tahu diri ialah mengerti di mana mereka harus menempatkan diri. Jangan suka melompat atau melangkah terlalu jauh hingga melampaui kewenangan mereka sendiri. Sudah kita ingatkan berkali-kali bahwa pilihan sistem pemilu legislatif tidak diatur jelas dalam konstitusi. Aturan tersebut bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, kewenangan untuk memutuskan pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU, bukan pada MK. Lebih tegasnya, sejatinya MK tidak berhak mengubah sistem pemilu jika tak melanggar UUD 1945. Jadi, sebetulnya aneh kalau sang penjaga konstitusi malah mau memutus perkara-perkara praktis yang seharusnya bukan kewenangan mereka. Itu namanya kebablasan. Level MK semestinya ada di atas itu. Tugas mereka bukan mengevaluasi sistem pemilu, melainkan menjaga sekaligus memberi rambu-rambu ketika pembentuk UU ingin mengevaluasi sistem tersebut. Selain itu, ketahudirian MK hendaknya juga tergambar dari sikap konsistensi terhadap putusan yang pernah mereka ambil sebelumnya. Dalam hal sistem pemilu, sesungguhnya MK sendiri yang telah memilih jalan konstitusional dengan menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka sebagai sistem pemilu legislatif di negeri ini. Itu termaktub dengan jelas dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XX/2008 pada 23 Desember 2008 lalu yang menyatakan dasar penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan. Lantas, dasar hukum apa lagi yang mau digunakan MK dalam dalam pengambilan putusan untuk perkara yang sama kali ini? Apakah bisa MK mengubah putusan mereka sendiri di masa lalu? MK, sekali lagi, ialah benteng penjaga konstitusi. Mereka seharusnya punya martabat dan muruah yang sangat tinggi karena yang mereka jaga ialah fondasi yang menopang pilar-pilar bangunan negara ini. Taruhannya teramat besar bila MK dalam menjalankan tugasnya tidak tahu menempatkan diri. Kalau fondasinya lemah karena penjaganya selebor, perlahan tapi pasti pilar-pilar bangunannya akan runtuh. Begitu pula dalam perkara sistem pemilu. Jika MK dalam putusannya tetap ngeyel dengan secara eksplisit menentukan pilihan sistem pemilu yang bakal dipakai, bahkan mungkin seperti yang dirumorkan bahwa MK memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup, taruhannya sungguh tidak terbayangkan. MK tidak saja sedang mengebiri kedaulatan rakyat, tapi juga menggali kuburan demokrasi. #BedahEditorialMI #EditorialMediaIndonesia #LompatPagarPenjagaKonstitusi #Metrotv #topreviewmetrotv ----------------------------------------------------------------------- Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini! Website: https://www.metrotvnews.com/ Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/ Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/ Twitter: https://twitter.com/metro_tv TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv



SHARE TO YOUR FRIENDS


Download Server 1


DOWNLOAD MP4

Download Server 2


DOWNLOAD MP4

Alternative Download :