Kontroversi keputusan DPR RI yang mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah menuai banyak kritik karena dinilai cacat hukum. apa alasannya dpr ri melakukan hal ini? apakah benar karena dpr ri salah tafsir? apakah benar prosedur yang dilakukan menyalahi undang-undang dan harus batal demi hukum?
Kita akan membahasnya bersama dengan Arsul Sani selaku Anggota Komisi 3 DPR RI dan Feri Amsari selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas