Pada prinsipnya, peraturan perundang-undangan tidak melarang dilakukannya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Namun hal tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan/kesepakatan karyawan. Tanpa adanya persetujuan karyawan, perusahaan tidak berwenang menahan ijazah karyawan dan wajib mengembalikannya kepada karyawan.
===============================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
https://www.legalakses.com/draf-dokumen-ketenagakerjaan/
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
https://www.legalakses.com/dokumen-hukum-dan-surat-resmi/jasa-pembuatan-kontrak-contract-drafting/