MERDEKA.COM - Lima terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua, kembali menjalani sidang lanjutan Kamis (12/1) hari ini. Adapun agenda sidang pemeriksaan ahli dari jaksa dan ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kelima terdakwa, di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kliennya menghadirkan ahli pidana dan ahli Laboratorium Forensik.
Kemudian, persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin juga akan mendengarkan keterangan ahli pidana. Sebab, pada persidanga sebelumnya ahli itu tak dapat hadir. Sementara, untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan mendengarkan keterangan ahli ITE.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: https://video.merdeka.com/
Produced by https://www.merdeka.com
KLN Apps â–º http://www.kln.id/apps/
----
Youtube â–º https://www.youtube.com/merdekacomvideonews
Vidio â–º https://www.vidio.com/@merdeka
Twitter â–º https://twitter.com/merdekadotcom
Facebook â–º https://www.facebook.com/MDKcom
Telegram â–º https://t.me/merdekacomnewsupdate